Stay or Resign? Kalau ditanya 2 pilihan ini saat orang tua sakit, dan ternyata kamulah satu-satunya anak yang harus merawatnya, apa yang kamu lakukan? Saya melakukan social experiment kepada beberapa orang dan dengan mayoritas jawabannya adalah resign.
Saya pun memiliki pengalaman yang serupa. Pada saat itu, saya telah mendapat posisi yang cukup baik di salah satu konsultan keuangan di Jakarta. Pada akhir tahun, saya memiliki kegelisahan, terutama tentang karir saya yang walaupun meningkat namun tidak cukup pesat. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya saya memutuskan untuk resign. Beberapa minggu setelah resign, Mama saya sakit parah dan harus dirawat, bahkan harus masuk ruang ICU selama beberapa hari. Entah firasat darimana, namun beruntung sekali saya bisa merawat dan menjaga Mama selama berada dirumah sakit sekitar hampir 1 bulan. Beberapa bulan kemudian, Mama saya meninggal namun saya tidak bisa melihat pemakamannya, karena saya tidak bisa mendapatkan tiket karena berbarengan dengan waktu liburan. Walaupun ada sedikit penyesalan, namun saya masih beruntung bisa merawat Mama untuk terakhir kalinya.
Jika masih bekerja di kantor, saya kurang yakin jika saya bisa merawat orang tua yang sakit. Apalagi jika harus ijin ke kantor dalam waktu yang lama, tentu saja belum tentu dibolehkan atau ada kemungkinan akan kehilangan pekerjaan.
Dari social experiment “Stay or Resign?” jika merawat orang tua yang sakit dalam waktu yang lama ini, sangat banyak orang yang rela mengorbankan pekerjaan tetap demi bisa berbakti kepada orang tua. Beberapa orang pun memberikan alternatif pekerjaan yang bisa dilakukan Dimana saja.Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika Ikhlas merawat orang tua, pasti rejeki pun akan mengikutinya.
Harus Cuti Untuk Merawat Orang Tua Yang Sakit?
Pada saat bekerja di kantor, aturan cuti sudah ditetapkan dan biasanya hanya 12 hari. Kebijakan Perusahaan pun beragam, ada yang memotong cuti pada saat cuti bersama dan ada yang berbaik hati tidak memotong. Hal itu sangat wajar. Namun, pada saat orang tua sakit dan membutuhkan waktu untuk merawatnya, maka dengan sangat terpaksa harus mengambil cuti.
Di Indonesia, ternyata pekerja hanya memiliki beberapa jenis cuti, dan tidak termasuk ijin merawat orang tua. Berikut adalah peraturan mengenai semua jenis cuti di dalam sebuah perusahaan:
Cuti Tahunan
- Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan dengan syarat telah bekerja selama setahun penuh.
- Durasi cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Pemohon harus mengajukan permohonan cuti tahunan minimal dua minggu sebelum tanggal yang diinginkan.
- Cuti tahunan dapat diambil secara bersamaan atau terpisah, tergantung pada kebutuhan operasional dan persetujuan manajemen.
Cuti Melahirkan
- Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 12 minggu.
- Cuti melahirkan dapat diambil sebelum atau setelah tanggal perkiraan kelahiran, sesuai dengan kondisi medis dan kebutuhan pribadi karyawan atau kebijakan masing-masing Perusahaan. Hal ini ditegaskan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dituliskan cuti melahirkan 1 bulan/4 minggu sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan, namun pelaksanaannya bisa disesuaikan sesuai kebijakan Perusahaan masing-masing dan disesuikan dengan karyawan yang akan melakukan cuti (Biasanya karyawan akan mengambil cuti setelah melahirkan selama 3 bulan).
- Untuk mendapatkan cuti melahirkan, karyawan perempuan diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter yang memverifikasi kondisi kehamilan.
Cuti Paternal
- Karyawan laki-laki berhak atas cuti paternal selama 2 atau 5 hari kerja (Tergantung kebijakan Perusahaan/Institusi) setelah pasangan mereka melahirkan.
- Permohonan cuti paternal harus diajukan minimal satu minggu sebelum tanggal yang diinginkan.
- Tujuan dari cuti paternal adalah untuk memberikan dukungan emosional dan fisik kepada pasangan serta bayi yang baru lahir.
Cuti Menikah
- Karyawan yang menikah berhak atas cuti selama 3 hari kerja.
- Permohonan cuti menikah harus disertai dengan salinan akta nikah atau undangan pernikahan.
- Cuti menikah hanya dapat diambil sekali dalam setahun kalender.
Cuti Hari Besar Agama
- Karyawan berhak atas cuti pada hari besar agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianut.
- Permohonan cuti hari besar agama harus diajukan minimal dua minggu sebelum tanggal yang diinginkan.
- Karyawan harus memberikan bukti atau surat keterangan dari pihak berwenang yang memverifikasi hari besar agama tersebut.
Cuti Berbayar Tambahan
- Manajemen dapat memberikan cuti berbayar tambahan sebagai bentuk penghargaan atau insentif kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa kepada perusahaan.
- Persetujuan untuk cuti berbayar tambahan akan bergantung pada kebijakan manajemen dan kondisi keuangan perusahaan.
Cuti Tanpa Gaji
- Karyawan dapat mengajukan cuti tanpa gaji untuk keperluan pribadi yang mendesak atau alasan lain yang dianggap sah.
- Permohonan cuti tanpa gaji harus diajukan secara tertulis kepada manajemen minimal dua minggu sebelum tanggal yang diinginkan.
- Persetujuan cuti tanpa gaji akan bergantung pada kebutuhan operasional dan kebijakan perusahaan.
Jika dilihat dari cuti-cuti tersebut, beberapa hal sudah terakomodasi namun masih belum cukup seperti cuti suami saat istri merlahirkan atau cuti sakit karena penyakit tertentu dan lainnya. Sehingga saat ini sangat dibutuhkan pemahaman terdapat cuti ini yang harusnya bisa membuat pekerja lebih nyaman dan merasa diakomodasi setiap hal yang menjadi kebutuhan pribadinya.
Merawat orang sakit, jika waktu dan tenaganya dikonversikan dengan gaji, maka lebih dari gaji orang yang bekerja di kantor, sehingga pada dasarnya merawat orang sakit pun bekerja. Lalu, bagaimana jika merawat orang tua yang sakit mendapatkan dana sosial dari pemerintah?
Merawat Pun Bekerja
Bagaimana Jika Perusahaan Memberikan Keringanan Pada Saat Merawat Orang Tua Yang Sakit?
Tentang ILO (International Labour Organization) Dan Perannya dalam Kebijakan Kaum Pekerja Di Indonesia dan Dunia
Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian dari Perjanjian Versailles yang mengakhiri Perang Dunia I. Sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, ILO berfungsi sebagai forum global untuk membahas masalah ketenagakerjaan, mempromosikan standar kerja yang layak, serta melindungi hak-hak pekerja di seluruh dunia.