Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

7/22/2024 10:57:00 PM

 

Pernah mendengar korban pinjaman online diancam oleh penagih dengan kasar dan tidak manusiawi? Ternyata bukan sekali dua kali kasus ini terjadi namun, kasus ini marak belakangan ini terkait dengan Pinjaman Online Ilegal. 

Dan ternyata bukan hanya satu keluarga tersebut yang terjerat oleh Pinjaman Online, bahkan semenjak covid-19, kasus pinjol meningkat drastis. Selain kondisi ekonomi yang sedang menurun, ternyata banyak faktor yang menyebabkan banyaknya kasus macetnya pinjaman online. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai outstanding pembiayaan perusahaan pinjaman P2P per akhir 2023 adalah Rp 59,64 triliun. Nilai tersebut tumbuh 16 persen dari tahun sebelumnya. Dari data tersebut, hanya sebesar 36,07 persen yang digunakan untuk pembiayaan sektor produktif. Dan, tingkat kredit macet yang diukur oleh tingkat wanpretasi 90 hari (TWP90) per November 2024 adalah 2,81 persen.

Dengan tingginya pinjaman online, OJK dan Komisi XI DPR RI mengadakan sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online

Siapa Saja Yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?

Foto : Joko Dolok dari nasionalnews.id

Dengan banyaknya pinjaman online yang menjerat beragam profesi di Indonesia, membuktikan bahwa masih banyak profesi yang belum sejahtera dan membutuhkan bantuan dana. Namun, karena banyak kendala persyaratan untuk meminjam di platform yang legal, sehingga terjerat ke dalam lembah pinjaman online ilegal. 

Beragam profesi yang terjerat pinjaman online ilegal di Indonesia menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Ekslusif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, adalah sebagai berikut : 

1. Guru sebesar 42 persen
2. Korban PHK sebesar 21 persen
3. Ibu Rumah Tangga sebesar 18 persen
4. Karyawan sebesar 9 persen
5. Pedagang sebesar 4 persen
6. Pelajar sebesar 3 persen 
7. Tukang pangkas rambut sebesar 2 persen
8. Pengemudi ojek online sebesar 1 persen


Beragam alasan yang menyebabkan pinjaman online ini marak belakangan ini adalah tidak paham dengan Lembaga Keuangan, tidak memiliki akses ke lembaga keuangan, tidak menyadari bahaya peminjaman pinjol ilegal dan blacklist dari BI Checking. 

Sebetulnya, selain pinjaman online terdapat berbagai macam pinjaman lain seperti Paylater, pinjaman koperasi, pinjaman bank dan pinjaman BPR. Namun, pinjaman online termasuk yang paling mudah didapatkan karena persyaratan yang mudah dan tidak ribet seperti lainnya. 

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Foto : Dokumen Pribadi

Pinjaman online legal memiliki banyak hal yang tidak membebankan peminjamnya, berbanding terbalik dengan pinjaman ilegal. Nah, inilah perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.

Bunga dan Denda

Pinjaman online legal biasanya terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan, sedangkan Ilegal tidak transparan dan kerap mengenakan kenaikan biaya dan denda yang sangat besar. 

Penagihan 

Pada saat penagihan, pinjaman online legal menerapkan sertifikasi atau aturan penagihan oleh AFPI, sedangkan pinjaman ilegal menagih dengan cara kasar, mengancam, tidak manusiawi dan melanggar hukum. 

Syarat Pinjaman

Pinjaman online legal biasanya membutuhkan informasi tujuan pinjaman dan membutuhkan dokumen untuk credit socring. Sedangkan pinjaman online ilegal cenderung sangat mudah dan tidak memerlukan syarat yang ribet. 

Pengaduan 

Pinjaman Online Legal ini menyediakan banyak sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjuti serta lapor ke OJK dan AFPI. Sedangkan ilegal, biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik. 

Akses Data Pribadi

Pinjaman online legal, hanya diizinkan akses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna, sedangkan pinjaman online ilegal, meminta akses seluruh data pribadi dalam handphone pengguna dan disalahgunakan untuk penagihan. 

Bagaimana Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Tahu Data Pribadi Peminjam? 

Biasanya Pinjaman Online ilegal memiliki aplikasi pada google playstore, kemudian meminta peminjam untuk menginstal. Setelah melakukan instal, kemudian akan mengakses handphone sampai kepada data pribadi peminjam. Selain itu, persyaratan pinjol ilegal ini cenderung sangat ringan bahkan tanpa penjamin sekalipun. 

Setelah mengakses handphone peminjam, kemudian pinjol ilegal bisa mengakses seluruh data pribadi mulai dari phone book, lokasi, kamera, galeri dan lain-lain. Dan, inilah yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penagihan secara kasar dan tidak manusiawi dengan mengunakan data pribadi yang telah diakses.

Bagaimana Cara Terlepas Dari Pinjaman Online Ilegal? 



Jika terlanjur melakukan peminjaman online, lalu bagaimana cara terlepar dari jerat pinjol ilegal ini? Lakukan beberapa langkah untuk terlepas dari pinjol ilegal tersebut.

Segera Lunasi 

Segera lunasi pinjaman tersebut segera mungkin, karena dengan cara inilah bisa terlepas dari teror-teror yang tidak manusiawi. 

Laporkan Ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian 

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian jika Anda mencurigai pinjaman ilegal. Satgas memverifikasi laporan dan bertindak cepat untuk melindungi masyarakat dari penipuan. Kepolisian menangani aspek hukum, mengumpulkan bukti, dan menindak pelaku. Kedua pihak bekerja sama untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.

Ajukan Keringanan 

Jika belum mampu membayar pinjaman secara tepat waktu, ajukan keringan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lainnya.

Jangan Mencari Pinjaman Baru

Jangan melakukan peminjaman baru lagi untuk melunasi pinjaman yang lama, karena akan menambah beban berikutnya.

Jika Penagihan Tidak Beretika Maka Lakukan Ini

Jika mendapati penagihan yang tidak beretika maka lakukan hal sebagai berikut : 

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapatkan pesan pinjol ilegal mohon diabaikan 
- Lapor ke polisi
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul 

Nah, selain itu cara menghindari serangan Cyber Security adalah sebagai berikut : 

• Update perangkat lunak secara teratur
• Gunakan sandi yang kuat dan unik
• Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal
• Waspadai tanda-tanda phishing
• Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya • Gunakan 2-Step Authentication pada semua akun sosial media
• Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah
• Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan
• Berhati hati dalam memberikan data pribadi

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat pesat sejak COVID-19 dan pinjol ilegal menjangkiti berbagai profesi karena persyaratan yang mudah, tetapi sering memanfaatkan data pribadi dengan cara yang tidak etis. Perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal meliputi transparansi bunga, cara penagihan, syarat pinjaman, dan akses data pribadi. Untuk mengatasi jerat pinjol ilegal, segera lunasi pinjaman, laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian, ajukan keringanan, dan hindari pinjaman baru. Juga, terapkan langkah-langkah keamanan siber untuk melindungi data pribadi.




You Might Also Like

0 Comments