Peran Lembaga Filantropi Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Era Digital

2/25/2023 11:23:00 PM

 

Kemiskinan, disadari atau tidak semakin menjadi-jadi terutama pada saat pandemui. Masyarakat yang tadinya memiliki pekerjaan, harus menelan pil pahit ketika mendengar kabar pemberhentian dari perusahaan. Bukan hanya dari satu atau dua perusahaan melainkan banyak sekali. Bayangkan jika yang di PHK memiliki keluarga yang harus dinafkahi, maka dengan terpaksa harus meminjam sana sini dan tak jarang yang beralih profesi sebagai pemulung atau kerja serabutan dengan gaji yang tak layak. Masalah ini mungkin tak disadari oleh kita yang dapat menghasilkan uang bulanan. 

Sejauh mana sih kemiskinan di Indonesia? Kalau saya melihat dengan mata kepala, saya tidak bisa menyimpulkan, namun pada saat malam-malam saya pernah meilhat banyak pemulung yang tidur di sepanjang jalan di Mampang. Jika dilihat dari statistik, maka tingkat kemiskinan September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ini naik tipis dari Maret 2022 (9,54%) tetapi lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan pada September 2021 (9,71%) (Sumber : https://www.kemenkeu.go.id). Bisa disimpulkan jika kemiskinan di Indonesia masih cukup besar dalam hitungan puluhan juta orang, dan menyebar diseluruh Indonesia. 


2 tahun lebih pandemi memang secara tidak langsung turut memberikan andil yang cukup besar dari angka kemisikinan yang terjadi, namun apakah yang harus dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan ini? Bukankah kemiskinan telah menjadi agenda tetap pemerintah untuk menanggulanginya, kan sudah cukup? Memang betul banget kemisikinan ini menjadi concern pemerintah, namun alangkah baiknya jika banyak pihak pun turut andil dalam pengentasan kemiskinan ini termasuk kita pribadi. 

Beruntung banget Indonesia negara yang sangat dermawan dan senang berbagi terhadap siapapun sehingga tidak susah untuk memberikan sebagian rejeki untuk tetangga atau orang yang sedang kesusahan. Selain itu, lembaga Filantropi Islam pun kini semakin diakui oleh masyarakat sebagai salah satu pengelola keuangan baik dari zakat, wakaf, sodaqah, sumbangan bencana dan lain-lainnya. 

Peran Lembaga Filantropi Islam, Dompet Dhuafa Dalam Pengentasan Kemiskinan



Peran lembaga filantropi terutama Islam ini memang berjalan cukup baik dari tahun ke tahun, apalagi pada saat tahun 1993 dimana pada saat itu era pergerakan dan reformasi dalam lembaga pengelolaan zakat di Indonesia. Dari tahun inilah lahir Dompet Dhuafa sebagai salah satu lembaga filantropi non pemerintah yang turut serta dalam pengelolaan dana zakat masyarakat. Setelah itu pada tahun 1999, lembaga filantropi semakin melebarkan sayap dengan diresmikannya Undang-undang  nomor 38 tahun 1999. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan Kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat".

Setelah itu, lahirlah era baru dalam pengelolaan zakat dengan diresmikan UU No. 23 tahun 2011 dan diemplementasikan pada tahun 2016. Nah, undang-undang ini membahasa tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk mengdongkrak dayaguna dan hasil guna pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia. Pengelolaan zakat pada saat menggunakan payung hukum UU No. 38 tahun 1999 dirasakan kurang optimal dan memiliki kelemahan dalam menjawab permasalahan zakat di tanah air.

Semenjak undang-undang tersebut lahir, maka peran lembaga Filantropi Islam pun semakin berkembang dan memiliki keleluasan untuk mengelola keuangan yang berasal dari zakat, wakaf, infaq dan berbagai uang sumbangan lain yang berasal dari masyarakat, seperti Dompet Dhuafa. 


Dompet Dhuafa adalah organisasi filantropi Islam sekaligus organisasi kemanusiaan yang didedikasikan untuk pemberdayaan umat dan kemanusiaan. Pemberdayaan dilakukan melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial lainnya yang dikelola secara modern dan terpercaya. Dalam pengelolaannya, Dompet Dhuafa mengangkat konsep welas asih sebagai akar dari gerakan filantropi dengan mengangkat lima pilar program yaitu Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Dakwah dan Budaya.

Lalu, apasih peranan lembaga Filantropi Islam atau pengelola zakat seperti Dompet Dhuafa?


Banyak sekali peranan salah satunya menyalurkan secara langsung dana baik dari zakat, wakaf, infaq dan lainnya kepada penerima yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat yang miskin dan membutuhkan pertolongan segera. Setelah itu, daya beli masyarakat akan meningkat dan memberikan dorongan produsen untuk memproduksi barang dalam jumlah yang lebih besar. Dengan begitu penerimaan pajak pun akan meningkat yang akan digunakan untuk pembangunan di seluruh daerah untuk pemerataan. Dengan pembangunan merata dan meningkat, maka masyarakat pun akan sejahtera dan merasa mampu, dan akan menyumbangkan kembali penghasilan tersebut ke lembaga Filantropi Islam seperti Dompet Dhuafa. 

Pengetasan Kemiskinan Yang Dilakukan Lembaga Filantropi Islam Di Era Digital


Era digital saat ini turut memudahkan lembaga Filantropi Islam seperti Dompet Dhuafa ini untuk mengumpulkan donasi, zakat, infaq, wakaf dan lainnya. Kalau sebelum digitalisasi seperti ini untuk memberikan sumbangan harus memberikan secara langsung ke lembaga, maka saat ini bisa dilakukan dimanapun dan kapan pun. Digitalisasi memang memudahkan dalam segala hal terutama untuk transaksi ke Dompet Dhuafa. 

Saat ini dengan era digital, Bank Syariah pun muncul dan mulai melakukan digitalisasi seperti yang dilakukan Bank Jago. Bank Jago Syariah ini melakukan langkah yang luar biasa dengan memberikan pilihan terbaik untuk umat muslim yang ingin menabung dengan aman dan nyaman. Selain itu, Bank Jago Syariah ini memberikan kemudahan transaksi digital melalui aplikasi saja. 

Dengan kemudahan melakukan transaksi apapun, maka melakukan kegiatan seperti membayar zakat, wakaf, infaq, sodaqah dan lainnya pun tak perlu repot ke bank lagi, tinggal menggunakan handphone dan transkasi bisa dilakukan sambil melakukan kegiatan penting lainnya. 

Dengan kemudahan tersebut, maka proses pengentasan kemiskinan di era digital saat ini pun semakin mudah. Apalagi dengan UU No. 23 tahun 2011 ini mendukung lembaga Filantropi Islam pun bisa mengelola dan menyalurkan dana tersebut secara mandiri dan sesuai dengan program dan kebutuhan masyarakat serta merata di seluruh Indonesia. 

Informasi 








You Might Also Like

0 Comments