Perlu Nggak Freelance Lapor Pajak Penghasilan?

6/23/2021 03:51:00 PM

photo-1573703748445-db7f417e0d9a

Sebetulnya perlu nggak sih seorang freelance atau pekerja lepas itu lapor pajak penghasilan? Pertanyaan seperti itu sering kali hinggap di pemikiran saya dan ribuan bahkan jutaan orang diluar sana. Gimana sih peraturan pajak penghasilan atau pph 21 seorang pekerja lepas atau remote? Atau berapa persen sih perhitungan (kalkulator) dari gaji yang harus dikenakan? Pasti semua orang pada kepo dan penasaran cara menghitung atau step by stepnya merumuskan hitungannya. 

Sebagai seorang freelance, pasti akan menerima penghasilan tidak menentu bahkan bisa dikatakan kayak hujan deh, bisa deres bisa juga rintik-rintik seperti mau hilang gitu, apalagi semenjak pandemi pendapatan pun akan semakin sedikit, bahkan ada yang hidup dari dana darurat yang selama ini disiapkan. Terlepas dari semuanya, freelance juga kadang tidak membuku kan pendapatan dan pengeluaran secara rutin sehingga tidak mengetahui secara pasti pendapatan yang ia terima dalam waktu satu bulan atau periode tertentu. 

Nah, berhubung saya selain seorang blogger juga memiliki pengetahuan mengenai akuntansi dan sedikit tentang pajak, maka saya akan menjelaskan bagaimana step by stepnya menghitung pajak penghasilan bagi seorang freelance dari berbagai sumber bacaan dan website pajak yang kredible tentunya. 

Catat Penghasilan Dari Pendapatan Freelance

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai pajak penghasilan, sebaiknya mulai dulu dari hal yang paling simple dulu, yaitu catatan pennghasilan. Kadang kala, seorang freelance juga perlu mencatat seluruh penghasilan yang didapat, selain juga pengeluaran rutin. Pencatatan rutin baik penghasilan dan pengeluaran ini sangat baik untuk kedepan, karena bisa jadi dengan rutin menlakukan pencatatan, maka akan terlihat pengeluaran apa saja sih yang paling banyak dan bisa dimanage sebaik mungkin. 

Nah, berikut ini tips cara mencatat penghasilan bagi freelance 

Catat di notes kecil

Sebelum lupa dan tidak terdeteksi apa saja pengeluaran dan pendapatan yang dihasilkan dalam satu hari tersebut, maka salah satu tips dari saya adalah catatlah seluruhnya dalam sebuah notes kecil. Apapun pengeluran dan pendapatan yang kamu lakukan hari ini, catat semua tanpa terkecuali. 

Misalnya hari ini kamu bertransaksi makan siang dan malam 30.000, Jajan 15.000, Transportasi 20.000. Dan, hari ini kamu dapat mencairkan invoice sebesar 500.000. Maka catatanya adalah sebagai berikut :
Contoh : 
Tanggal 29 Mei 2021
  • Makan : 30.000
  • Jajan : 15.000
  • Transportasi : 20.000
  • Pendapatan : 500.000

Langkah selanjutnya adalah merekap catatan harian tersebut dalam sebuah aplikasi atau excel. 

Baca juga : Tips Traveling Hemat Budget Bagi Millenial 

Rekap Pendapatan dan Pengeluaran dalam Aplikasi atau Excle

Setelah mencatat secara rutin setiap hari, maka kamu bisa memasukan rekapan harian tersebut dalam aplikasi atau excel. Aplikasi keuangan di google playstore atau apple store juga banyak, salah satunya aplikasi bernama catatan keuangan.

Dalam aplikasi akan ada dua hal yang disiapkan yaitu pendapatan dan pengeluran. Silahkan kamu masukan catatan harian tersebut sesuai dengan tanggal misalnya 29 Mei 2021 dan seterusnya hingga kamu memasukan pendapatan dan pengeluran tersebut. Biasanya hal ini bisa dilakukan harian atau mingguan tergantung kamu mau melakukannya kapan. 

Saya bisa ilustrasikan sebagai berikut :

Tanggal

Jenis

Keterangan

Pendapatan

Pengeluaran

29 Mei 2021

Pengeluaran

Makan

 

30.000

29 Mei 2021

Pengeluaran

Jajan

 

15.000

29 Mei 2021

Pengeluaran

Transportasi

 

20.000

29 Mei 2021

Pendapatan

Artikel Blog

500.000

 

30 Mei 2021

Pengeluaran

Makan

 

30.000

30 Mei 2021

Pengeluaran

Jajan

 

20.000

31 Mei 2021

Pengeluaran

Makan

 

30.000

31 Mei 2021

Pengeluaran

Transportasi

 

25.000

31 Mei 2021

Pendapatan

Artikel Blog

750.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

1.250.000

170.000

 

 

Saldo akhir

1.080.000

 


Rutin Mencatat Sampai Satu Tahun

Setelah itu kamu bisa lakukan rutin setiap bulan hingga akhirnya genap satu tahun. Maka hasil rekapannya adalah sebagai berikut : 

Bulan

Pendapatan

Pengeluaran

Januari

4.500.000

3.750.000

Februari

2.780.000

3.450.000

Maret

4.750.000

4.050.000

April

3.500.000

3.500.000

Mei

4.575.000

3.250.000

Juni

3.875.000

3.280.000

Juli

3.500.000

3.750.000

Agustus

4.750.000

3.500.000

September

4.500.000

4.100.000

Oktober

2.500.000

3.575.000

November

3.500.000

2.900.000

Desember

5.500.000

3.750.000

Jumlah

48.230.000

42.855.000

Saldo Akhir

5.375.000

 


Mungkin kamu berpikir bahwa akan sangat rumit pada saat memulai, namun kamu akan merasakan beberapa manfaat salah satunya kamu jadi tahu seberapa besar penghasilan, dan seberapa besar pengeluran yang kamu hasilkan selama ini. Dengan catatan keuangan simple dan rutin dilakukan, maka kamu juga bisa mengira-gira berapa sih sebetulnya yang kamu harus keluarkan setiap bulannya. Lebih baik lagi kalau kamu memisahkan rekening untuk hasil pendapatan dan pengeluaran bulana, sehingga bisa lebih mudah mengelolanya. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Freelance

photo-1598432439250-0330f9130e14-1

Menjawab segala kegalauan kamu sebagai seorang freelance, perlu nggak seorang pekerja lepas melaporkan atau membayar pajak penghasilan? Saya menjawab kalau penghasilan kamu dalam satu tahun sudah memenuhi kriteria maka wajib melaporan. Perlu diingat kalau melaporkan itu belum tentu membayar pajak, karena bisa saja setelah dihitung-hitung ternyata pendapatan selama setahun ternyata tidak bisa dikenakan pajak sehingga pekerja lepas tersebut hanya melaporkan saja dengan status pelaporan nihil.

Lalu bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk freelance atau pekerja lepas? Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu ikuti :

Catatan Pendapatan selama satu tahun

Nah, kamu sudah melakukan tahun pertama ini dengan mengikuti cara mencatat penghasilan rutin bulanan hingga satu tahun penuh sehingga tidak perlu repot-repot mengulik-ulik kembali berkas atau invoice kamu setiap bulannya, karena sudah rapi tersusun baik di aplikasi atau excel yang kamu buat sendiri. 

Perhitungan Penghasilan Neto

Setelah kita mengetahui total pendapatan secara keseluruhan, maka akan didapatkan angka total. Perlu diingat bahwa catatan yang dibutuhkan untuk menghitung pajak hanya catatan pendapatan selama setahun, bukan pendapatan dikurangi pengeluaran ya. 

Sesuai dengan ketentuan, freelancer yang penghasilan tahunannya dibawah Rp 4,8 Milyar dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 

Setelah itu kamu bisa menghitung pajak dengan cara sebagai berikut :
  • Hitung penghasilan neto. Rumus: penghasilan bruto x % norma yang ditentukan.
  • Berikut ini tabel progresif :

Penghasilan Kena Pajak (gaji neto)

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50 juta

5%

Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta

30%


Oh iya sebelumnya kamu juga perlu tahu tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama setahun, sebagai berikut : 

Pria/wanita belum menikah

Pria menikah

Menikah, NPWP suami istri digabung

TK/0 Rp54.000.000

K/0 Rp58.500.000

K/I/0 Rp112.500.000

TK/1 Rp58.500.000

K/1 Rp63.000.000

K/I/1 Rp117.000.000

TK/2 Rp63.000.000

K/2 Rp67.500.000

K/I/2 Rp121.500.000

TK/3 Rp67.500.000

K/3 Rp72.000.000

K/I/3 Rp126.000.000


*Keterangan

– TK = Tidak Kawin alias Belum Menikah

– K = Kawin

– K/I = Kawin, dengan penghasilan suami dan istri digabung

– 1, 2, 3 = Jumlah tanggungan, maksimal 3 orang

*Catatan

Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Namun, PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3. (sumber : ayopajak.com).

Ilustrasi Perhitungan Pajak Penghasilan Freelance

Nah, pasti sangat bingung bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya kan? Jangan bingung ya, saya akan contohkan dari catatan pendapatan yang sudah saya contohkan diawal. 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Freelance Nihil 

Misalnya Bapak A berprofesi sebagai penulis lepas disalah satu website terkemukan di Indonesia. Penghasilan yang diterimanya berdasarkan artikel yang sudah dipublikasikan diwebsite. Nah, total pendapatan yang sudah catat adalah sebesar Rp 48.230.000 . Bapak A belum menikah dan tinggal di Jakarta. Bagaimana cara perhitungan ?

Perhitungan Pajak Bapak A

Penghasilan Bruto : Rp 48.230.000
PTKP belum menikah (TK/0) : Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak : Penghasilan Bruto - PTKP : Rp 48.230.000 - Rp 54.000.000 = 0 (Nihil)

Maka Bapak A tidak perlu membayar pajak untuk tahun ini, hanya perlu melaporkannya saja. 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Freelance Bayar Pajak

Misalnya Bapak B berprofesi sebagai penulis lepas disalah satu website terkemukan di Indonesia sekaligus video editor seorang artis.  Penghasilan yang diterimanya berdasarkan artikel yang sudah dipublikasikan diwebsite dan video yang sudah dieditnya. Nah, total pendapatan setahun yang sudah catat adalah sebesar Rp 60.000.000 . Bapak B belum menikah dan tinggal di Jakarta. Bagaimana cara perhitungan ?

Perhitungan Pajak Bapak B

Penghasilan Bruto : Rp 60.000.000
PTKP belum menikah (TK/0) : Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak : Penghasilan Bruto - PTKP : Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000

Ternyata pendapatan neto adalah 6 juta maka masuk tarif 5%. Pajak Penghasilan Pribadi adalah sebagai berikut : 

Pajak Penghasilan : Rp 6.000.000 x 5% = Rp 300.000 

Maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan dalam tahun ini adalah sebesar Rp 300.000 . 

Lalu bagaimana cara pembayaran pajak penghasilannya? 

Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Freelance

Cara pembayaran pajak penghasilan bisa melalui kantor pajak atau melalui online. Nah, untuk lebih jelasnya kamu bisa mencari informasinya melalui aplikasi pajak online seperti ayopajak.com . Perhitungan yang saya tampilkan sebelumnya bersumber pada website ayopajak.com yang mengulas banyak permasalahan perpajakan. 

Ayo! Pajak adalah aplikasi pajak online yang akan membantu anda untuk membayar pajak, menghitung pajak, dan pelaporan pajak. Aplikasi Ayo! Pajak ini, telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.(nomornya nanti kalau sudah keluar surat keputusan) untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Nah, jadi buat kamu yang memiliki kesulitan dalam menghitung pajak penghasilan pribadi, PPN, PPh 23 atau permasalahan perpajakan tertentu, kamu bisa konsultasikan ke Ayo! Pajak. Dengan adanya Ayo!Pajak maka kamu akan dibantu secara online dengan sistem yang sangat canggih karena sudah semuanya melalui sistem online sehingga tidak terbatas pada tempat maupun waktu. 

Apapun permasalah perpajakan dan dimanapun kamu berada, Ayo! Pajak akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan yang kamu hadapi saat ini. Saya yakin dengan adanya aplikasi pajak online seperti ini, orang yang tidak tahu sama sekali mengenai perpajakan bisa terbantu. 

Nah, semoga artikel ini bisa membantu kamu yang memiliki pekerjaan lepas atau freelance dalam menghiutung dan melaporkan pajak penghasilan. 

You Might Also Like

1 Comments

  1. Wah terima kasih artikelnya mas, saya bisa tahu cara hitung-hitungannya dan detail sekali.

    BalasHapus